KPK tetapkan Mantan Mentri kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus korupsi

Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Siti Fadilah Supari mantan Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2015 silam. Siti Fadilah disangka menerima suap berupa travel cek dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan 2005 lalu.

Siti juga disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung bukan melalui lelang. Anggap penetapan tersangkanya tidak sah karena KPK mengeluarkan 2 surat perintah penyidikan terhadap dirinya pada 2014 dan 2015, Siti Fadilah pun ajukan pra peradilan. Oktober 2016 hakim tunggal Ahmad Rifai dari pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang di ajukan mantan Menteri kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Penyidikannya pun terus berjalan, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di KPK 24 Oktober 2016. Bekas Menteri Kesehatan periode 2004-2009 ini langsung ditahan di rutan pondok bambu.

Dugaan korupsi alat kesehatan


Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari hari ini menjalani sidang perdana dugaan korupsi alat kesehatan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan. Siti didakwa menyalah gunakan wewenang pada proyek pengadaan alat kesehatan di lokasi akibat bencana dan menerima gratifikasi.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan 2 dakwaan dalam persidangan. Dakwaan pertama Siti Fadilah selaku Menteri Kesehatan era Presiden SBY telah menyalah gunakan jabatan dengan memberi kesempatan kepada orang lain dalam pengadaan alat kesehatan di kemenkes RI yang merugikan negara mencapai 6 miliar rupiah. Dakwaan kedua terdakwa selaku penyelenggara negara menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah dari pusat pengadaan alat kesehatan, uang tersebut berupa bentuk hadiah karena memenangkan PT Gerai Asmaya untuk pengadaan alat kesehatan.



Siti Fadilah Supari Bantah Dakwaan Jasa Penuntut Umum


Persidangan jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan 2 dakwaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran 2005 dan dugaan korupsi menerima pemberian atau janji dalam pengadaan Askes dana diva tahun 2007. Dalam eksepsinya mantan Menteri Kesehatan di era Presiden SBY ini mengaku tidak punya kewenangan dalam proyek tersebut dan tidak pernah menerima terobos cek senilai 1,3 miliar rupiah. Saat sidang Siti mengaku kondisi kesehatannya tidak baik dan sudah 3 Minggu ini ia terpaksa menunda operasi glaukoma.

"saya tidak pernah menerima tisi sebanyak kurang lebih setahu saya waktu itu 1,2 M, demi Allah saya tidak pernah menerima tisi tersebut dari siapapun dan untuk apa saya diberi tisi tersebut karena saya tidak mempunyai wewenang apapun terhadap proyek itu" ujar Siti Fadilah

Siti Fadilah supari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2015 lalu, ia diduga menerima suap berupa travel cek dan mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung bukan melalui lelang. Ada penetapan tersangkanya tidak sah, Siti Fadilah Suparid sempat ajukan pra peradilan namun di tolak pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sejak Oktober 2016 Siti ditahan di rutan pondok bambu.

Postingan Populer