Salah Cantumkan tanggal Kuasa Hukum Ahok Laporkan saksi dengan tuduhan kesaksian Palsu

Kuasa hukum Basuki tjahaja purnama pada Kamis malam mendatangi polda Metro jaya untuk melaporkan salah satu saksi di persidangan kasus penodaan agama, Saksi yang bernama Wilyudin Abdul Rasid dianggap telah memberikan kesaksian palsu dan penipuan
Sidang Kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki tjahaja purnama
Dengan membawa tiga alat bukti kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama ahok mendatangi sentra pelayanan polisi polda Metro jaya. pada kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penistaan agama yaitu Wilyudin Abdul Rasid
Saksi wilyudin dinilai oleh tim kuasa hukum ahok telah memberikan keterangan palsu dimana dalam laporan tersebut dibuat pada tanggal 6 September 2016 namun pada faktanya adalah terjadi pada tanggal 27 September 2016 selain itu saksi wilyudin diduga telah melakukan kebohongan publik saat memberikan keterangan di depan majelis hakim

Saksi Wilyudin mengaku melaporkan ahok bersama satu orang namun setelah dikonfrontir dan di kros cek dengan pihak penyidik saksi membawa tiga orang rekan saat melakukan pelaporan

Dianggap rendahkan Martabat Ma'ruf Amin GP Ansor Nyatakan Siaga Satu

Pimpinan pusat gerakan pemuda Ansor menyesalkan pernyataan kuasa hukum ahok terhadap kesaksian ketua umum majelis ulama Indonesia kyai haji ma'ruf amin, Kesaksian kyai haji ma'ruf amin sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli agama
melalui pernyataan resminya Gerakan Pemuda ansor memberikan pernyataan
  1. kiai haji ma'ruf amin adalah Rais 'Aam PBNU,sekaligus pimpinan tertinggi dalam Jam'iyah Nu Dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki tjahaja purnama, Kiai Haji Ma'ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan ahli sesuai dengan pasal 186 KUHAP
  2. Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam hal ini berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum islam maupun kapasitasnya sebagai Rais'Aam Syariah PBNU (pimpinan tertinggi sekaligus yang memberikan arah gerakan hukum di dalam tubuh NU) maupun sebagai Ketua Umum MUI , merupakan seseorang yang ahli dalam hal agama dan sudah sangat tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk diminta sebagai keterangan ahli dalam hal kasus penistaan agama
  3. Keterangan yang diberikan oleh Kiai Haji Ma'ruf Amin berdasarkan pengamatan kami sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli hukum agama islam baik sebagai Fuqaha,Rais'Aam PBNU maupun sebagai ketua umum PBNU
  4. GP ansor menyayangkan sikap perilaku maupun kata kata dari terdakwa maupun tim pengacaranya dengan alih alih menolak keterangan Kiai Haji Ma'ruf Amin sebagai ahli justru memelintir situasi dan seolah olah menempatkan Kiai Haji Ma'ruf Amin sebagai terdakwa, Bahkan cecaran cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata kata kasar yang ditujukan kepada Kiai Haji Ma'ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Ad hominem argument (argumen yang sifatnya menyerang pribadi) dari pada mematahkan argumen yang terkait dengan keahlian dan kompetensi beliau
  5. GP anshor tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi dan membela Kiai Haji Ma'ruf Amin sebagai pimpinan tertinggi kami secara lahir batin dalam koridor hukum dan menyerukan seluruh kader ansor dan banser untuk siaga satu komando

Ad hominem : Serangan Terhadap Pribadi seseorang
https://en.wikipedia.org/wiki/Ad_hominem

Postingan Populer