Setya Novanto dicekal, DPR ajukan nota keberatan

setya novanto dicekal
Ketua DPR Setya Novanto diduga terlibat kasus MEGAKORUPSI E-KTP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan keluar negeri Ketua DPR Setya Novanto. DPR meminta Presiden membatalkan pencegahan ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan nota keberatan merupakan sikap resmi DPR atas pencegahan Setya Novanto. Nota keberatan ini di awali nota protes dari fraksi partai Golkar yang kemudian di sepakati seluruh  fraksi lainnya di rapat badan musyawarah yang berlangsung hingga Selasa malam.

Pertimbangan nota keberatan tersebut di antaranya karena pencegahan terhadap Novanto di anggap membuat kelembagaan DPR menjadi terganggu. Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR selain memiliki posisi penting dalam struktur kenegaraan juga menjalankan fungsi diplomasi. DPR menilai pencegahan membuat Setya Novanto tidak dapat menjalankan tugasnya dan mencoreng DPR di dunia internasional. Fahri mengkliem ada beberapa forum internasional yang tidak bisa di wakilkan ke pimpinan DPR lainnya.

"inti dari surat itu adalah nota protes dan keberatan dari DPR sebagai lembaga karena kita melalui Bamus atas tindakan Direktorat jenderal Imigrasi, Kementerian hukum dan HAM yang melakukan pencekalan kepada Ketua DPR tanpa melakukan verifikasi terhadap undang-undang dan tanpa menghormati hukum dan  etika kelembagaan negara ya yang harusnya di perhatikan gitu karena bagaimanapun posisi ketua DPR adalah dalam posisi kelembagaan negara yang penting menjalankan tugasnya baik di dalam maupun di luar negeri ya apalagi ketua DPR selama ini pak Novanto bukan orang yang tidak kooperatif ya sementara alasan cekal itu lebih banyak kalau orang itu tidak kooperatif menghilangkan alat bukti dan sebagainya" ujar Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI.

Rabu pagi Dewan Perwakilan Rakyat akan kirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk pembatalan pencekalan ketua DPR RI Setya Novanto. DPR beralasan Setya Novanto masih berstatus sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

"proses ini adalah belum masuk kepada tahap projustisial ya dia saksi yang berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal dari undang-undang imigrasi itu tidak boleh di lakukan" ucap Fachri Hamzah Wakil Ketua DPR.

Keputusan di ambil dalam rapat badan musyawarah DPR RI Selasa Malam. Semua fraksi kecuali Demokrat dan Hanura hadir dan setujui putusan ini. Fraksi Demokrat absen dengan alasan rapat sangat mendadak.

"biasanya tidak mendadak makanya kalau dari siangkan kita mungkin bisa setting ya kebetulan pas saya ada acara juga kemudian ya saya sampaikan bahwa saya mungkin tidak bisa hadir" kata Agus Hermanto Wakil Ketua DPR.

Sebelumnya fraksi Golkar sampaikan nota protes terhadap pencekalan Ketua DPR sekaligus ketua umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Hal itu di tindak lanjuti dengan rapat pimpinan. Hasilnya selain akan surati Presiden DPR juga akan panggil Dirjen Imigrasi dalam waktu dekat.

Postingan Populer