Pemerintah Resmi cabut status Hukum HTI

status Hukum HTI dicabut
Pemerintah Resmi Bubarkan HTI
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status Hukum HTI pada rabu pagi, pencabutan status ini mengacu pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu yang baru saja diterbitkan langkah ini merupakan tindak lanjut rencana pengumuman pembubaran HPI pada 8 Mei lalu, pemerintah menilai aktivitas HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tak terima status hukumnya dicabut, HTI akan menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan tata usaha negara menilai keputusan tersebut bentuk kesewenang-wenangan pemerintah karena dilakukan tanpa surat peringatan

Direktorat Jenderal administrasi hukum umum Kementrian hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, pencabutan status hukum dilakukan sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 yang mengubah undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan

Dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan NKRI pemerintah Namun status badan hukum hati pada Rabu Pagi. pencabutan ini mengacu pada perrpu pembubaran ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah tegaskan pembubaran berdasarkan bukti serta fakta dan tidak bermuatan politik

"bertentangan dengan pemerintahan dengan konsep NKRI dibubarkan, satu dua ormas bubarkan atau kita biarkan itu tapi yang bubar NKRI ?ini pilihan-pilihan yang sangat logis dan sangat sangat realistis" Ungkap Menko Polhukam Wiranto

Tak terima status hukumnya dicabut, HTI akan menggugat semua keputusan pemerintah Kepengadilan Tata negara. HTI menilai keputusan tersebut bentuk kesewenang wenangan pemerintah karena pembubaran tersebut  tanpa melalui surat peringatan

"tidak akan tinggal diam kita akan melakukan perlawanan hukum, nah bentuk perlawanan hukum itu seperti apa diantara Saya kira yang sangat terbuka adalah pengajuan gugatan ke PTUN terhadap keputusan ini dan bila memang demikian salah kita akan Lakukan segera" Ungkap Jubir HTI

Terkait upaya hukum Ormas yang tak terima dibubarkan pemerintah, Presiden Joko Widodo menegaskan keputusan sudah tepat sesuai kajian dan tidak terkandung muatan politis, Pemerintah Secara resmi telah membubarkan dan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia, Presiden Joko Widodo menilai keputusan ini sudah tepat dan sesuai kajian

"pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama dan juga masukan dari banyak kalangan dari para ulama dan keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini " Ujar Presiden RI Joko Widodo

Massa HTI Berdemo

Beserta simpatisan sejumlah ormas Islam ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia berdemo di area Tugu pusat kota Bogor Jawa Barat sejak Kamis pagi. simpatisan dan anggota HTI gelar aksi sebagai protes atas undangan pembubaran organisasi ini masa juga menolak Perpu yang baru saja diterbitkan

Beralasan menunggu proses hukum berlaku secara final, aktivitas DPD HTI di Jawa Timur berjalan seperti biasa hingga Kamis pagi beberapa pengurus tetap datang ke kantor namun kegiatan hanya internal agenda yang bersifat eksternal sementara distop

Sebelumnya pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormas Islam Indonesia dengan mencabut status badan hukumnya pemerintah menilai aktivitas organisasi ini bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia merupakan organisasi pertama yang dibubarkan pasca terbitnya peraturan pemerintah undang-undang atau Perpu tentang ormas

Postingan Populer