Pemerintah Terbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas

Pembubaran ormas
Rabu siang menkopolhukam Wiranto Mengmumkan Perpu  atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang Tentang ormas. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 dibuat karena undang-undang nomor 17 tahun 2013 dinilai sudah tidak memadai dalam mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945

Perpu ini berisi aturan tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan nilai radikal dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 proses pembubaran ormas radikal dinilai memakan waktu yang lama karena harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung hingga proses peradilan, sedangkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 aturan pembubaran harus melalui peradilan dihapuskan

terbitnya Perpu ini didukung Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI, MUI tegaskan tidak boleh ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila namun MUI menekankan proses pembubaran ormas harus dilakukan suai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia

Sementara itu Hizbut Tahrir Indonesia Menggugat Perpu yang baru diterbitkan Perpu ini dinilai sebagai Represif rezim Joko Widodo, HTI menilai tidak ada kegentingan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perpu ini selain itu Perpu dinilai tumpang tindih dengan norma-norma dalam KUHP terutama delik penodaan agama permusuhan yang bersifat Sara serta bilik maka

Menkopolhukam Wiranto  mengumumkan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 dibuat karena undang-undang nomor 17 tahun 2013 dinilai sudah tidak memadai dalam mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila

"Ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang tentu saja merupakan ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat" Ungkap Menkumham Wiranto

Perpu ini berisi aturan tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dinilai radikal dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 proses pembubaran ormas yang radikal dinilai memakan waktu yang lama

Nantinya akan ada lembaga yang menilai atau memutuskan sebuah ormas di nilai radikal atau tidak, pemerintah juga tegaskan Perpu ini bukan dibuat untuk membatasi kebebasan organisasi kemasyarakatan melainkan untuk menjaga persatuan bangsa

Kontroversi Seputar Perpu Pembubaran Ormas

Dirilisnya pengganti undang-undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai pembubaran organisasi masyarakat menuai pro dan kontra sejumlah masyarakat mendukung diterbitkan nya Perpu ini demi menjaga keutuhan Pancasila namun ada juga yang mengkritik bahwa perpu ini merupakan wujud kesewenang wenangan pemerintah (Power Abuse)

Salah satu poin dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah kewenangan lebih yang dimiliki Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum terhadap Ormas yang menganut mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan

Point yang menuai kontroversi selanjutnya adalah tidak diberlakukannya putusan pengadilan dalam melakukan pembubaran sebuah organisasi di masyarakat artinya Pemerintah bisa secara sepihak membubarkan Ormas yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila

Point selanjutnya adalah peringatan tertulis yang diberikan menkumham kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila,  apabila pada Perpu nomor 17 tahun 2013 menkumham harus memberi 3 peringatan tertulis pada perlu nomor dua ini, menkumham hanya memberi peringatan sebanyak 1 kali dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan

Ref:
http://setkab.go.id/inilah-perppu-no-22017-tentang-perubahan-uu-no-172013-tentang-organisasi-kemasyarakatan/

Postingan Populer