Polda Metro Jaya tetapkan Axel Matthew Thomas tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba

Axel Matthew Thomas Resmi berstatus tersangka
Axel Matthew Thomas Resmi berstatus tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika
Putra Jeremy Thomas Axel Matthew Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya, Axel Matthew Thomas ditetapkan sebagai tersangka penggunaan psikotropika atas penyalahgunaan narkoba jenis Happy Five

Rencananya perawatan Axel Matthew Thomas akan dipindahkan ke rumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin kemarin Selain itu polisi juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Axel Matthew Thomas. Axel Matthew Thomas dipindahkan dari Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Proses ini dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus narkoba

polisi mengklaim memiliki bukti transfer uang dari ATM untuk memesan narkoba jenis happy five ke Bandar yang telah diamankan Axel Matthew Thomas dijerat dengan tuduhan pemufakatan kepemilikan narkoba, Sebelumnya Axel Matthew Thomas dirawat karena terluka diduga dianiaya petugas pihak keluarga terus mengikuti proses penyelidikan ini

"Sudah Kita Tetapkan Sebagai tersangka untuk penggunaan narkotika psikotropika jadi saat ini yang saat ini tadi pagi yang bersangkutan mau pergi ke Singapura tapi kita sudah lakukan pencekalan" Ungkap Kombes Argo Yuwono

Tersangka kasus narkoba Axel Matthew Thomas ditahan di rutan Polda Metro Jaya Rabu siang ini, Axel Matthew Thomas juga mengaku memesan dan telah mengirim uang kepada bandar narkoba hal ini disampaikan Kombes Polisi Argo Yuwono di Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya Rabu siang itu

"yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Polres Soekarno Hatta dan XL mengakui ia mengakui telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer sejumlah uang menggunakan suatu bank yang bersangkutan sudah kita periksa pagi ini dan hari ini juga yang bersangkutan ditahan di rutan Polda itu nanti propam yang akan meyidik dan menilai Apakah luka itu dari pergumulan saat dia ditangkap itu guling-guling di tanah ataupun atau dia dipukul sama anggota" Ungkap Kombes Argo Yuwono Memberikan keterangan Pers

Axel Matthew Thomas terjerat undang-undang psikotropika pasal 71 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, selasa siang Axel Matthew Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba didasarkan pada bukti permulaan bahwa Axel Matthew Thomas terlibat dalam pemesanan narkoba jenis Happy Five, sebelumnya Axel Matthew Thomas sempat diantar ke bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan ia juga sempat dirawat dirumah Jakarta Selatan karena mengaku dianiaya oleh oknum anggota satuan narkoba bandara soekarno-hatta

Postingan Populer