Polemik Dan Kontroversi Seputar Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017

pro kontra penerbitan Perpu
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengumumkan Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Perpu ini menggantikan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Namun terbitnya Perpu ini justru memunculkan polemik kritik dan dukungan muncul bersamaan mempertanyakan multitafsir Aturan ini di tengah masyarakat

Keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum baru untuk ormas di tanah air semakin menuai perdebatan Perpu di klaim berlandaskan Demokrasi agar pemerintah bisa melakukan pembinaan sekaligus pemberdayaan terhadap organisasi massa yang dinilai anti-pancasila

Beragam reaksi mencuat dari berbagai kalangan salah satu anggota wakil rakyat di parlemen menganggap Perpu berpotensi menimbulkan kegaduhan tidak adanya kegentingan yang memaksa saat ini dinilai tidak memenuhi syarat terbitnya Perpu

"jelas cacat prosedur cacat substansi dan ini mengarah kepada satu kediktatoran baru karena Ormas itu adalah manifestasi dari kebebasan dari masyarakat untuk berserikat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita" Ungkap wakil DPR RI Fadli Zon

Dalam diskusi "Perpu Ormas Ancaman bagi demokrasi" juru bicara HTI Ismail Susanto kembali menegaskan ormasnya tidak anti-pancasila, HTI menyesalkan penerbitan Perpu sekaligus menilai langkah pemerintah sarat kepentingan politik sementara pakar hukum tata negara Refly Harun menilai penerbitan Perppu bukan hanya mengancam keberadaan HTI tetapi juga organisasi Masyararakat lain

Sementara dari isi Perpu pembubaran ormas bergantung pada subjektivitas pemerintah Ia juga menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah anti konstitusi karena pembubarannya tidak perlu lewat pengadilan dari segi hukum tata negara refly Harun menyarankan partai Koalisi pemerintah Menolak Perpu dan mengusulkan revisi undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013

"Ini masalahnya sebenarnya lebih bersifat politik kemudian mengorbankan tatanan yang sebenarnya selama ini sudah cukup bagus jadi ini jelas akal-akalan untuk mencari jalan mudah bagi pengubaran ormas-ormas dan ormas yang mana sajakah? mereka sendiri sudah bilang yang namanya (HTI) tulis pada 8 Mei sudah dibilang bawa kami atau membubarkan HTI" Ungkap juru Bicara HTI

"Perpu ini betul-betul melanggar prinsip konstitusionalitas kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk azas yang namanya presumption of innocence jadi Actus contrarius itu kan cuma prinsip hukum administrasi tapi presumption of Innocent adalah hak azazi manusia kebebasan berserikat dan berkumpul adalah prinsip hak asasi manusia dan konstitusi " Ungkap Pakar hukum tata Negara Refly Harun

Menurut pemerintah aturan Tentang Ormas perlu dipertegas selain tidak mau diangkat lambat pemerintah juga ingin menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berada dalam koridor kemajemukan

"perlu dicatat ya bawa perlu ditegaskan di sini bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yg lahir tidak untuk melihat ataupun membidik Salah satu ormas saja, ini kepada seluruh organisasi kemasyarakatan ataupun seluruh warga negara yang akan mendirikan organisasi kemasyarakatan kita menyiapkan instrumen hukum yang lebih memadai yang lebih komprehensif" Ungkap Dirjen Ormas Kementrian Dalam Negeri

Kondisi nasional saat ini membutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait organisasi kemasyarakatan sebagai alternatif Utama Karena revisi undang-undang memakan waktu lama Perpu tentang ormas memiliki legal standing sehingga dapat mengatur keberadaan ormas sesuai kebutuhan nasional, sebelumnya undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas dinilai Memiliki keterbatasan karena tidak mampu mengatur organisasi massa yang memiliki ajaran bertentangan dengan dasar negara

Akhirnya pro kontra penerbitan Perpu terus bergulir pihak yang tidak sepakat Tentu bersikeras Aturan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini hanya bentuk kesewenangan pemerintah namun bagi pihak yang setuju justru Yakin Perpu Nomor 2 Tahun 2017 adalah salah satu pedoman bagi masyarakat untuk berkumpul dan tetap melakukan kegiatannya sejalan dengan Pemerintah serta ideologi bangsa

Postingan Populer